Senin, 07 Mei 2012

KHAWARIJ I. PENDAHULUAN Pasca pembunuhan Ustman, suasana memang begitu kacau, umat islam terpecah menjadi beberapa kelompok. Tidak semua umat islam islam membai’at Ali. Khawarij merupakan kelompok agama dan kelompok politik yang sangat penting dalam islam. Ia tumbuh pertama kali di bawah naungan kelompok Ali ibn Abi Tholib r.a. Namun mereka malah melakukan pemberontakan kepada Ali setelah terjadinya arbitrasi dan mencopotnya dari kekuasaannya dengan alas an bahwa dia menerima tahkim. Penyebab utama kemunculan kelompok ini dalam panggung sejarah umat islam adalah peristiwa tahkim antara Ali dan muawiyah setelah perang shiffin. Mereka muncul pertama kali situasi konflik antara sebagian sahabat dan sebagian lainnya. Mereka memberontak dan menentang Ali karena merasa tidak puas terhadap gencatan senjata yang disepakati antara Ali dan Muawiyah. Mereka juga mengatakan bahwa penyebab perpecahan kaum muslimin adalah tiga orang, yaitu Ali, Muawiyyah, dan Amr ibn ‘Asy. Agar umat Islam kembali bersatu , maka ketiganya harus dibunuh. Dan mereka akhirnya keluar dari pasukan Ali ibn Abu Tholib r.a. Semua kelompok khawarij sependapat bahwa mereka tidak mengakui kekhalifahan Ustman maupun Ali. Mereka mendahulukan ibadah dari segala-galanya, mereka menganggap tidak sah perkawinan terkecuali dengan kelompoknya, mereka mengkafirkan orang yang melakukan dosa besar dan tidak wajib menaati imam yang menyalahi sunnah. II. POKOK PERMASALAHAN A. Apa pengertian dari khawarij? B. Apa saja kelompok-kelompok dalam khawarij? C. Bagaimana pandangan khawarij mengenai para sahabat? III. PEMBAHASAN A. Pengertian Khawarij Kharijites adalah bentuk bahasa inggris yang mewakili bahasa arab khawarij atau kharijiyyah, yang masing-masing mungkin dapat dideskripsikan sebagai kata benda jamak dan kolektif, bentuk tunggalnya adalah khariji. Kata-kata tersebut merupakan derivasi dari kata kharaja. Kata ini bisa dipahami dengan berbagai cara, tetapi empat diataranya relevan dengan penjelasan nama khawarij. Empat hal itu adalah sebag berikut: 1. Khawarij adalah orang yang keluar / memisahkan diri dari golongan Ali. 2. Mereka adalah orang yang keluar dari kalangan orang yang tidak beriman. 3. Mereka adalah orang-orang yang keluar menentang (kharaja’ ala) Ali dalam pengertian memberontak terhadap Ali. 4. Mereka adalah orang yang keluar dan mengambil bagian aktif dalam jihad, berbeda dengan mereka yang masih tetap, yang dibedakan dalam Al-Qur’an. Para penulis juga berbeda pendapat mengenai makna khawarij. Berikut ini pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ulama: a. Kalangan Asy’ariyah bahwa khawarij adalah orang yang keluar darastaniri golongan Ali ibn Abi Thalib r.a. Dari pengertian ini dapat dipahami bahwa mereka keluar dari barisan Ali berdasarkan pemikiran dan pemahaman mereka terhadap Ali. b. Syahrastani menyatakan bahwa orang khawarij adalah semua orang yang keluar menentang pemimpin yang benar yang disepakati oleh jamaah kaum muslim, baik di masa para khalifah Rasyidin maupun di masa-masa berikutnya. c. Al-Muqrizi mengatakan bahwa khawarij adalah kelompok sesat yang berlebihan mencintai Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. serta berlebihan membenci Ali ibn Abi Thalib r.a. Ada kesamaan dari ketiga pengertian itu, yakni bahwa khawarij adalah kelompok yang keluar. Pendapat yang paling bisa diterima adalah pendapat Al-Asy’ari, karena ia memberikan gambaran khusus mengenai kelompok khawarij, yang tidak terdapat pada kelompok islam lainnya. Pengertian kedua lebih luas karena meliputi siapa saja yang keluar dari kepemimpinan yang sah dan diakui oleh jamaah kaum muslim, kapanpun dan di manapun mereka berada. Para ulama memiliki istilah khusus bagi siapa saja yang keluar atau menentang pemimpin yang sah. Mereka menyebutnya bughat-pemberontak atau penentang, bukan khawarij. Istilah khawarij khusus ditujukan kepada orang yang keluar dari golongan Ali ibn abi Thalib r.a. Definisi ketiga melibatkan kecintaan kepada khalifah Abu Bakar Ash-Shidiq dan Umar ibn al-Khatab, serta permusuhan kepada Ali ibn Abi Thalib r.a. Definisi ini tidak komprehensif karena hanya mengungkapkan salah satu pandangan mendasar kaum khawarij yaitu kebencian kepada Ali ibn Abi Thalib. B. Kelompok-Kelompok Khawarij Golongan Khawarij terbagi menjadi beberapa kelompok, diantaranya adalah sebagai berikut: a. Al – Muhakimiyah Kelompok Al-muhakimiyah adalah mereka yang tidak menaati Ali ibn Abu Thalib r.a. setelah terjadinya tahkim. Kelompok ini dipimpin oleh Abdullah ibn al-Kawa, Atab ibn al-Anwar, ‘Abdullah ibn Wahab al-Razi, yang di kenal dengan An-Najdah. Jumlah kelompok ini sekitar 12.000 orang yang taat melakukan shalat dan puasa. Orang khawarij yang pertama dari kelompok ini bernama Zu al-Khuwairisah dan yang terakhir adalah Zu al-Tsadiyah. Mereka menyatakan bahwa mereka tidak menaati khalifah semenjak awalnya karena mereka itu telah menciptakan 2 macam bid’ah: Pertama, bid’ah yang mereka buat tentang imamah. Menurut mereka imam boleh sajaselain dari quraisy. Apabila imam telah berubah perilakunya dan telah meninggalkan kebenaran, wajib di berhentikan atau dibunuh. Dan menurut mereka tidak boleh ada dua orang imam dalam satu zaman. Kedua, Ali ibn Abu Thalib menurut mereka telah banyak melakukan kekeliruan diantaranya menerima konsep arbitrasi, yakni menerima hukum yang dibuat manusia bukan Allah. Menurut arbitrasi boleh saja kalau dari orang yang ahli dan mampu dalam masalah itu. b. Al – Azariqah Al-azariqah adalah kelompok pendukung Abu Rayid Nafi ibn Al-Azraq yang memberontak terhadap pemerintahan Ali ibn Abu Thalib. Ia melarikan diri dari sekelilingnya. Mereka membenarkan Abd ar-Rahman ibn Maljam yang membunuh Ali ibn Abu Thalib. Menurut mereka Allah telah menurunkan ayat yang berbicara tentang Abd ar-Rahman: وَمِنَ النَا سِ مَنْ يَشْرِ ى نَفْسَهُ ابْتِغَآ ءَ مَرْ ضَا ةِ اللهِ “Dan diantara manusia ada yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah.” (QS.Al-Baqarah:207) c. An- Najadaat An-najadaat adalah kelompok yang mengikuti pemikiran seorang yang bernama Najdah ibn ‘Amir al-Hanafi yang dikenal dengan nama ‘Ashim yang menetap di Yaman. Ada sekelompok dari kelompok Najdah yang tidak memberikan penilaian terhadap tindakan Najdah, mereka hanya menyerahkan urusannya kepada Allah. Nama lain dari an-Najdah adalah al-‘Aziriah, karena menurut mereka kejahilan tidak dapat dijadikan uzur dalam penerapan hukum fiqih. Perselisihan antara Nafi dan najdah berkisar tentang boleh atau tidaknya melakukan taqiyah, Nafi berpendapat taqiyah tidak diperbolehkan dengan alasan firman Allah: إِ ذَا فَرِ يْقٌ مِنْهُمْ يَخْشَوْ نَ النَا سَ كَخَشْيَةِ اللهِ “…tiba-tiba dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh) sepertikutnya kepada Allah…”(QS. An-Nisa’:77) d. Al – Baihasiah Kelompok Baihasiah adalah kelompok yang mengikuti pendapat-pendapat Abu Baihas al-Haisham ibn Jabir salah seorang dari suku Bani Saad Dhubai’ah. Abu Baihas mengkafirkan Ibrahim dan Ma’mun karena berbeda pendapat dengannya tentang hukum menjual budak wanita. Dia juga mengkafirkan kelompok yang menyerahkan penilaian diri seseorang kepada Allah. Sebagian besar kelompok Baihasiah mengatakan bahwa ilmu pengetahuan dan perbuatan adalah iman. Sebagian lagi mengatakan tidak ada yang haram melainkan apa yang diharamkan Allah dalam wahyu-Nya. e. Al – Ajaridah Kelompok Al-‘Ajaridah adalah kelompok yang dipimpin oleh seseorang yang bernama Abd al-Karim ‘Araj yang isi ajarannya mirip dengan ajaran Najdah. Sebagian orang menyebutkan bahwa dia termasuk sahabat dekat Baihas, namun dia kemudian memisah diri dan mendirikan kelompok tersendiri. Kelompok al-‘Ajariyah ini terbagi menjadi beberapa kelompok kecil. Setiap kelompok mempunyai ajaran tersendiri yang menjadi ciri khasnya. Pertama, kelompok Ash-Shaltiah yang mengikuti ajaran-ajaran yang di kembangkan Ustman ibn Abi Shalt atau Shalt ibnu Abi Ash-Shalt. Sebagian dari mereka berkata, ”Anak seorang muslim dan musyrik baru dapat dikatakan muslim yang wajib melaksanakan ajaran islam setelah ia mencapai usia baligh dan menyatakan isla m sebagai agamanya. Kedua, kelompok al-Maimuniyyah yang mengikuti ajaran Maimun Ibn Khalid. Kelompok al-Maimuniyyah membolehkan kawin dengan cucu dari keturunan anak perempuan, anak perempuan dari keponakan laki-laki atau keponakan perempuan. Menurut mereka yang diharamkan hanya mengawini anak perempuan, anak saudara perempuan, dan tidak ada larangan anak-anak mereka. Ketiga, kelompok Al-Hamziyyah yang berdasarkan ajaran Hamzah ibn Adrak. Kelompok ini sependapat dengan Al-Maimuniyyah tentang qadar, namun mereka berbeda pendapat tentang anak orang muslim dan musyrik. Menurut kelompok ini kedua anak itu di dalam neraka. Dan menurutnya, boleh saja ada dua orang kepala negara pada suatu masa. Keempat, kelompok Al-Khallafiyyah adalah kelompok yang mengikuti ajaran Khallaf Al-Khariji. Kelompok ini termasuk kelompok khawarij yang ada di daerah Kirman dan Makran yang berbeda pendapat dengan Al-Hamziyyah tentang qadha dan qadar.Menurutnya anak orang musyrik masuk neraka, karena ia belum mempunyai perbuatan yang menyebabkan dirinya berhak masuk ke dalam surga,dan juga ia tidak di perintah meninggalkan perbuatan yang tercela. Kelima, kelompok Al-Athrafiyyah adalah salah satu kelompok yang sependapat dengan kelompok Al-Hamziyyah tentang qadha dan qadar. Pemimpin kelompok ini adalah seorang yang bernama Ghalib Ibnu Syazik dari daerah Sajistan. Keenam, kelompok Asy-Syu’aibiyyah. Pendiri kelompok ini adalah Syuaib bin Muhammad dan ia bersama Maimun tergolong Al-Ajaridah, namun ia memisah dari Al-Ajaridah dikala Al-‘Ajaridah menyatakan pendiriannya bahwa Allah yang menciptakan perbuatan manusia dan semua perbuatan yang lahir dari manusia hanya merupakan kasab dari manusia. f. Ath-Tsa’alibah Pendiri kelompok Tsa’alibah adalah Tsa’labah ibn ‘Amr yang dahulunya sependapat dengan Abd al-Karim Ibn ‘Araj dalam beberapa hal diantaranya posisi anak. Dalam masalah ini, Tsa’labah tidak sependapat dengan Al-‘Ajaridah. Tsa’labah berkata : tidak ada yang mengikat antara orang tua dengan anaknya, baik anak itu menjadi anak yang patuh terhadap ajaran agama atau tidak, sampai anak itu menjadi anak yang patuh terhadap ajaran agama atau tidak, sampai anak itu mencapai usia dewasa, telah sampai dakwah agama kepadanya. Menurut Tsa’labah, zakat dari hamba sahaya yang memiliki harta kekayaan yang sudah mencapai nisab dan dapat diserahkan kepada kelompok hamba sahaya yang miskin. g. Al-‘Ibadiyyah Kelompok ini adalah pengikut ‘Abdullah ibn ‘Ibadh yang memberontak terhadap pemerintahan khalifah Marwan ibn Muhammad. Menurut kelompok ini, negara yang dihuni umat Islam yang tidak sependapat dengan mereka yang masih dianggap negara yang berketuhanan kecuali benteng kepala negara termasuk Daru al-Harbi. Menurut mereka, orang yang melakukan dosa besar termasuk kafir, kafir ni’mat bukan kafir dalam arti menolak agama. Mengenai anak orang musyrik mereka tidak memberikan keputusan, kemungkinan disiksa sebagai balasan atau mungkin dimasukkan ke dalam surga karena rahmat Allah. Mereka berbeda pendapat tentang nifaq, apakah dinamakan syirik atau bukan. Menurut mereka orang munafik di masa Rasulullah termasuk ahli tauhid namun mereka terlibat dalam dosa besar, karenanya dikatakan kafir disebabkan dosa besarnya bukan karena syiriknya. Sebagian mereka mengatakan semua perintah Allah berlaku umum yang ditujukan karena di dalam Al-Qur’an tidak diterangkan hanya ditujukan kepada kelompok khusus. Menurutnya siapa yang mengakui kenabian Nabi Muhammad SAW dinamakan ahlul kitab sekalipun ia tidak memeluk agama itu. Dan orang yang melaksanakan ajaran Al-Qur’an termasuk mukmin. Dan yang tidak melaksanakannya dinamakan kafir musyrik. Semua dosa besar dan dosa kecil adalah syirik. h. Ash – Shufriyyah Ash-shufriyyah adalah nama kelompok yang mengikuti pemikiran Zayad ibn Ashfar. Pemikirannya berbeda dengan pemikiran yang berkembang di kalangan khawarij yang lain seperti Al-Azariqah, An-Najdat, dan Al-ibadiyyah. Kelompok ini tidak mengkafirkan orang yang ikut berperang selama mereka masih seagama dan satu aqidah. Mereka mengakui adanya hukuman rajam dalam peperangan , tidak boleh membunuh anak orang musyrik dan tidak mengatakan anak orang musyrik kekal didalam neraka, menurut mereka taqiyah tidak diperbolehkan dalam perkataan tetapi boleh dalam perbuatan. Tidak ada perbuatan yang dikategorikan dosa besar yang tidak ada hukumannya seperti meninggalkan shalat, lari dari medan pertempuran, dan orang seperti itu dinamakan karena perbuatannya. C. Pandangan Khawarij mengenai Para Sahabat Semua kaum khawarij bersepakat mengenai keadilan para sahabat yang meninggal pada masa Nabi SAW, masa Abu Bakar, Umar ibn al-Khathab, dan pada masa Ustman sebelum terjadinya fitnah. Semua aliran dalam kelompok besar khawarij juga bersepakat menerima kekhalifahan Abu Bakar al-Shidiq dan Umar ibn al Khathab serta melepaskan diri dari orang-orang yang menetang keduanya. Semua aliran khawarij juga menerima kekhalifahan Ustman pada masa enam tahun pertama kekhalifannya, namun kemudian mereka bersepakat menkafirkan Ustman setelah terjadinya fitnah di tengah umat islam. Mereka juga mengkafirkan Ali ibn Abi Thalib. Kaum khawarij menyeru kaum muslim untuk meyakini akidah mereka ini. Kaum khawarij yang pada awalnnya merupakan pengikut dan pendukung Ali, yang menolong, membantu, melindungi, dan berperang bersamanya tiba-tiba menjadi musuh yang paling menentang Ali. Pandangan kaum khawarij yang mengkafirkan banyak sahabat Rasulullah Saw itu berdampak jauh terhadap perkembangan umat islam. Pertama, pandangan itu berakibat pada pengkafiran seluruh intinya semua orang yang berbeda paham dengan mereka adalah kafir. Kedua, mereka menghalalkan peperangan kepada orang yang berbeda paham dengan merea, serta membolehkan perbudakan atas kaum wanita dan anak-anak musuh mereka meskipun mereka termasuk golongan sahabat, tabiin, atau al-sabiqun al-awalun. Ketiga, kaum khawarij meninggalkan kesetiaan kepada para sahabat, tidak lagi menempuh jalan mereka, bahkan sebaliknya, bertentangnan dengan mereka dan menolak kabar-kabar yang mereka riwayatkan. Keempat, kaum khawarij menyibukkan diri dengan permasalahn kafir syirik dan nifaq. Mereka dapat dengan cepat menghukumi seseorang sebagai kafir, musyrik atau munafik, tanpa berusaha mencari bukti, alasan atau menerima argumen. Kelima, mereka mengkafirkan orang yang berbuat dosa besar dan dia akan kekal di neraka, tidak mungkindapat syafa’at untuk keluar darinya, dan tidak akan mendapat pengurangan azab. Keenam, mereka menolak semua hadist Nabi yang diriwayatkan oleh para sahabat yang mereka kafirkan, seperti Ali ibn Abu Thalib dan para pengikutnya, Muawiyyah dan para pengikutnya, dan lain sebagainya. Ketujuh, mereka banyak mendustakan hadist dan membuat-buat hadist yang bukan berassal dari Rasulullah SAW, untuk menguatkan pemikiran mereka yang salah sehingga mereka dipercaya oleh para pengikutnya. Kaum khawarij memainkan peranan yang sangat penting dalam pergerakan politik dan kekacauan serta fitnah yang terjadi di tengah umat islam. Kendati demikian, jumlah hadist yang dibuat oleh kaum khawarij tidak lebih banyak daripada hadist-hadist yang dibuat syiah. Itu terjadi karena beberapa alasan: 1. Sesungguhnya salah satu perinsip yang dipegang oleh kaum khawarij adalah mengkafirkan orang yang berbohong karena itulah diantara mereka sangat jarang ditemukan pendusta. 2. Kendati dikenal sebagai kaum pedalaman yang keras kepala, kasar, pemarah, dan pembenci, mereka tidak siap menerima orang-orang baru dari bangsa-bangsa yang berbeda dengan ereka seperti bangsa Persia dan Yahudi. 3. Sesungguhnya alat utama yang dperigunakan oleh kaum khawatij untuk menyerang musuh-musuh mereka adalah senjata, kekeuatan, dan keberanian mereka. Kedelapan, kaum khawarij menolak ijma’ atau kesepakatan umat islam sebagai salah satu sumber hukum persyariatan islam. Mereka tidak mengakui kehujahan ucapan sahabat mengenai sesuatu masalah yang tidak tersentuh pemikiran maupun ijtihad, kecuali jika ucapan itu berasal dari sahabat yang mereka anggap adil. Kesembilan, kaum khawarij memisahkan diri dari kekuasaan atau penguasa yang dianggap zalim, tanpa terlebih dahulu melakukan verifikasi, pembuktian dan alasan yang bisa diterima. Mereka menyatakan keluar dari kepemimpinan umat islam dan mengkafirkan mereka tanpa memikirkan lebih dulu akibat dan dampak yang akan terjadi. IV. KESIMPULAN 1. Jadi, Khawarij adalah kelompok dari semua orang yang memegang teguh prinsip khuru’ dari golongan Ali ibn Abi Thalib, melepaskan diri darinya, dan mengkafirkannya. 2. Kelompok-kelompok yang ada dalam khawarij adalah Al-Muhakamiyah, Al-Azariqah, An-Najadaat, Al-Baihasiah, Al-‘Ajaridah, Ats-Tsa’alibah, Al-‘Ibadiyyah, Ash-Shufriyyah. 3. Pandangan kaum khawarij yang mengkafirkan banyak sahabat Rasulullah SAW sangat berdampak jauh. V. PENUTUP Demikianlah makalah yang dapat saya sampaikan, saya sadar bahwa dalam pemaparan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat saya harapkan guna perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Aamiin. DAFTAR PUSTAKA Aceh, Abu Bakar. 1972. Rasionalisme Dalam Islam. Semarang: Ramadhani. Al-usairy, Ahmad. 2009 Sejarah Islam. Jakarta: Akbar media. Asy-Syahrastani. 2009. Al-Milal wa Al-Nihal. Surabaya: Bina Ilmu. Montgomery. 1999. Studi Islam Klasik. Yogyakarta: Tiara Wacana Yogya Murad, Mushthafa. 2007. Kisah Hidup Ali ibn Abu Thalib. Jakarta: Zaman Nasution, Harun. 1986. Teologi Islam. Jakarta: UI Press. Syukur, Fatah. 2009. Sejarah Peradaban Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar